Surah ke-8
الانفال
Al-Anfāl
“Rampasan Perang”
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
Pengantar surah
Surah 8, al-Anfāl terdiri dari 75 ayat. Menurut perhitungan para ulama Kufah, jumlah ayatnya ada 75; sedang perhitungan para ulama Hijaz ada 76, tetapi menurut perhitungan ulama Syam ayatnya ada 77. (1631 kata-kata, 5294 huruf) dan termasuk kelompok Madaniyah. (ada riwayat yang mengecualikan ayat 30 s/d 36 Ayat ini termasuk kelompok Makiyah. Dan ada pula riwayat lain, yang mengecualikan ayat 64, bahwa ayat ini termasuk ayat Makiyah) karena seluruh ayat-ayatnya diturunkan di Medinah.
Surah ini dinamakan al-Anfāl (berarti harta rampasan perang), karena kata al-Anfāl terdapat pada permulaan Surah ini, atau karena persoalan yang menonjol dalam surah ini ialah harta rampasan perang.
Surah ini dinamakan juga surah “Badarul Kubra”, karena diturunkan berkenaan dengan Perang Badar kubra, yang terjadi pada tahun kedua Hijrah. Perang ini sangat penting artinya. Karena menentukan jalan sejarah perkembangan Islam. Pada waktu itu umat Islam dengan kekuatan kecil, dapat mengalahkan kaum musyrikin yang berjumlah besar, dengan perlengkapan yang cukup. Umat Islam dalam peperangan ini memperoleh harta rampasan yang tidak sedikit.
Oleh sebab itu, timbul masalah bagaimana membagi harta rampasan perang itu. Maka Allah menurunkan ayat pertama dari Surah ini.
Selain hal tersebut di atas, pokok-pokok isinya adalah sebagai berikut:
1. Keimanan:
Allah selalu menyertai orang-orang yang beriman dan melindungi mereka; Allah yang menentukan hukum-hukum agama; Allah menjamin kemenangan umat yang beriman; Allah melimpahkan inayah-Nya kepada orang-orang yang bertawakal; Allah sendiri yang dapat mempersatukan hati orang-orang yang beriman; Allah mendasarkan hukum-Nya atas kepentingan manusia; Allah mempunyai barisan malaikat; merekalah yang menolong barisan kaum Muslimin dalam Perang Badar.
2. Hukum-hukum:
Aturan pembagian harta rampasan perang; kebolehan makan harta rampasan perang; larangan lari (mundur) dalam peperangan; hukum mengenai tawanan perang; kewajiban taat kepada pemimpin dalam perang; keharusan mengusahakan perdamaian; kewajiban mempersiapkan diri dengan segala alat perlengkapan perang; ketahanan mental; sabar dalam Islam; larangan khianat pada Allah dan Rasul, dan larangan mengkhianati perjanjian.
3. Kisah-kisah:
Keengganan beberapa orang Islam ikut Perang Badar, suasana kaum Muslimin pada waktu Perang Badar sebelum dan sesudahnya serta saat sedang berlangsungnya peperangan; keadaan Nabi Muhammad saw sebelum hijrah serta permusuhan kaum musyrikin kepadanya; tentang orang-orang Yahudi yang membatalkan perjanjian damai dengan Nabi Muhammad saw; kisah orang kafir baik dari musyrikin dan ahli kitab serta keburukan orang munafikin.
4. Dan lain-lain:
Pengertian iman; tanda-tanda dan sifat-sifat orang beriman; Sunnatullah yang berlaku pada perorangan dan masyarakat.
- 1
يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْاَنْفَالِۗ قُلِ الْاَنْفَالُ لِلّٰهِ وَالرَّسُوْلِۚ فَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاَصْلِحُوْا ذَاتَ بَيْنِكُمْ ۖوَاَطِيْعُوا اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗٓ اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ
Yas'alūnaka ‘anil-anfāl(i), qulil-anfālu lillāhi war-rasūl(i), fattaqullāha wa aṣliḥū żāta bainikum, wa aṭī‘ullāha wa rasūlahū in kuntum mu'minīn(a).
Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah, “Harta rampasan perang itu milik Allah dan Rasul (menurut ketentuan Allah dan Rasul-Nya). Maka, bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara sesamamu dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu orang-orang mukmin.”
Tafsir lengkapTafsir ringkas
Ketika terjadi Perang Badar Besar, antara kaum mukmin dan pasukan musyrik, kemenangan yang gemilang ada di pihak orang-orang mukmin. Harta rampasan pun cukup banyak melimpah, sehingga sempat mengundang perselisihan menyangkut persoalan pembagiannya. Mereka para sahabat menanyakan kepadamu, wahai Nabi Muhammad, tentang bagaimana cara pembagian harta rampasan perang Badar. Sebagai jawaban, katakanlah kepada mereka, “Harta rampasan perang itu adalah milik Allah dan Rasul, sehingga Rasul yang akan membagikannya menurut ketentuan Allah. Janganlah kalian berbeda pendapat menyangkut persoalan harta itu, cukuplah kalian menjadikan rasa takut dan taat pada Allah sebagai simbol kebanggaan kalian, maka bertakwalah kepada Allah. Hindari perselisihan yang akan terjadi akibat pembagian harta rampasan dan perbaikilah hubungan di antara sesamamu, serta jadikanlah rasa cinta kasih dan keadilan sebagai asas tali persaudaraan. Dan taatlah kepada Allah dalam segala perintah dan larangan-Nya dan demikian juga kepada Rasul-Nya jika memang kamu adalah orang-orang yang beriman yang telah mantap keimanan dalam hati."