Tafsir ayat 41
۞ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِّنْ شَيْءٍ فَاَنَّ لِلّٰهِ خُمُسَهٗ وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ اِنْ كُنْتُمْ اٰمَنْتُمْ بِاللّٰهِ وَمَآ اَنْزَلْنَا عَلٰى عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعٰنِۗ وَاللّٰهُ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ
Wa‘lamū annamā ganimtum min syai'in fa anna lillāhi khumusahū wa lir-rasūli wa liżil-qurbā wal-yatāmā wal-masākīni wabnis-sabīli in kuntum āmantum billāhi wa mā anzalnā ‘alā ‘abdinā yaumal-furqāni yaumal-taqal-jam‘ān(i), wallāhu ‘alā kulli syai'in qadīr(un).
Ketahuilah, sesungguhnya apa pun yang kamu peroleh sebagai rampasan perang,312) maka seperlimanya untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnusabil,313) jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Nabi Muhammad) pada hari al-furqān (pembeda), yaitu pada hari bertemunya dua pasukan.314) Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
312) Yang dimaksud dengan rampasan perang di sini adalah harta yang diperoleh dari orang-orang kafir melalui pertempuran. Adapun harta yang diperoleh tanpa melalui pertempuran disebut fai‘. Pembagian dalam ayat ini hanya berkaitan dengan ganimah saja. 313) Seperlima dari ganimah itu dibagi kepada: (1) Allah Swt. dan Rasul-Nya, (2) kerabat Rasul (Bani Hasyim dan Bani Muttalib), (3) anak yatim, (4) orang miskin, dan (5) ibnusabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan. Adapun empat per lima dari ganimah itu dibagikan kepada mereka yang ikut bertempur. 314) Hari bertemunya dua pasukan pada Perang Badar (Jumat, 17 Ramadan 2 H). Sebagian mufasir berpendapat bahwa ayat ini mengisyaratkan permulaan turunnya Al-Qur’an pada malam 17 Ramadan.
Tafsir tahlili
Dalam ayat ini Allah menjelaskan pembagian hasil rampasan perang sesuai dengan syariat Islam. Jumhur ulama berpendapat bahwa ayat ini diturunkan terkait dengan Perang Badar dan merupakan ayat pertama tentang pembagian harta rampasan perang sesudah Perang Badar. Allah menjelaskan bahwa semua ganimah yang diperoleh kaum Muslimin dari orang-orang kafir dalam peperangan, harus diambil seperlimanya untuk Allah dan Rasul, yaitu untuk hal-hal yang berhubungan dengan agama, seperti kemaslahatan seorang dai dalam berdakwah, mendirikan syiar-syiar agama, untuk memelihara Ka’bah, dan untuk keperluan Rasulullah saw dan rumah tangganya selama satu tahun. Kemudian dari seperlima ini juga harus diberikan pula kepada kerabat-kerabatnya. Dalam hal ini yang dianggap kerabat Rasulullah itu hanya Bani Hasyim dan Bani Muṭṭalib dan tidak kepada Bani Abdi Syams dan Bani Naufal. Kemudian diberikan pula kepada kaum Muslimin yang memerlukan bantuan seperti anak-anak yatim, fakir miskin dan ibnussabil (musafir yang kekurangan biaya).
Empat perlima ganimah dibagikan kepada tentara yang ikut berperang. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhārī dari Mut’im bin Jubair dari Bani Naufal, dia berkata, “Saya dengan Uṡman bin Affan dari kabilah Bani Abdi Syams bersama-sama datang kepada Rasulullah, lalu kami bertanya kepada beliau, “Wahai Rasulullah, engkau telah memberi ganimah kepada kabilah Bani Muṭṭalib dan membiarkan kami tidak dapat bagian, padahal kami dengan mereka sederajat.” Rasulullah menjawab, “Sesungguhnya kabilah Bani Muṭṭalib dan Bani Hasyim merupakan satu kesatuan.” Jawaban Rasulullah ini adalah sebagai sindiran kepada Bani Syams dan Bani Naufal, bahwa mereka tidak dapat dipersamakan dengan Bani Muṭṭalib dan Bani Hasyim yang selalu berjuang mendampingi Rasulullah dan tidak pernah memusuhinya. Mujahid, seorang ahli tafsir mengatakan bahwa Allah mengetahui, di antara kabilah Bani Hasyim dan Bani Muṭṭalib banyak yang miskin. Karena itu mereka diberi bagian dari ganimah, sebab mereka tidak boleh menerima zakat.
Perbedaan dalam perlakuan di atas harus dikembalikan kepada sejarah, yaitu ketika orang Quraisy menulis sebuah risalah yang menentukan sikap mereka terhadap Nabi Muhammad untuk memboikot sahabat-sahabat Nabi. Maka orang Quraisy mengusir Bani Hasyim dari Mekah dan menempatkan mereka di syi’ib (lembah) Bani Hasyim, karena mereka selalu melindungi Nabi Muhammad. Kemudian datang pula kabilah Bani Muṭṭalib bergabung dengan mereka, sedang kabilah Abdi Syams dan Bani Naufal tidak bergabung dengan mereka sehingga tidak ikut diboikot oleh orang-orang Quraisy. Abu Sufyan dari keturunan Bani Umaiyah sering pula memerangi Nabi Muhammad bersama-sama kaum musyrikin dan orang Yahudi sampai Mekah dikuasai oleh Nabi Muhammad dan baru ketika itulah Abu Sufyan masuk Islam.
Adapun hikmah dari pembagian ganimah untuk Allah dan Rasul ialah karena pemerintahan Islam dalam mengurus umatnya perlu mempunyai dana untuk dipergunakan bagi kemaslahatan umum, untuk menegakkan syiar-syiar agama dan untuk pertahanan. Semuanya itu diambil dari seperlima untuk Allah. Kemudian untuk kepentingan kepala negara diberikan bagian Rasulullah dan rumah tangganya. Kemudian diberi pula karib kerabatnya yang berdekatan dengan Nabi, yaitu Bani Hasyim dan Bani Muṭṭalib sebagai penghargaan atas dukungan mereka untuk perjuangan Nabi. Kemudian juga kepada orang-orang yang memerlukan bantuan, dan umat Islam yang lemah ekonominya. Cara pembagian ini senantiasa dipraktikkan di sebagian besar negara-negara Islam walaupun ada sedikit perbedaan dalam praktek menghadapi keperluan masyarakat dan rakyatnya. Cara pembagian itu wajib diterima dan dilaksanakan jika kaum Muslimin sungguh-sungguh beriman kepada Allah dan kepada apa yang diturunkan-Nya.
Sumber: Al-Qur'an dan tafsir Kementerian Agama RI.