Tafsir ayat 159
اِنَّ الَّذِيْنَ فَرَّقُوْا دِيْنَهُمْ وَكَانُوْا شِيَعًا لَّسْتَ مِنْهُمْ فِيْ شَيْءٍۗ اِنَّمَآ اَمْرُهُمْ اِلَى اللّٰهِ ثُمَّ يُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوْا يَفْعَلُوْنَ
Innal-lażīna farraqū dīnahum wa kānū syiya‘al lasta minhum fī syai'(in), innamā amruhum ilallāhi ṡumma yunabbi'uhum bimā kānū yaf‘alūn(a).
Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agamanya dan mereka menjadi (terpecah) dalam golongan-golongan, sedikit pun engkau (Nabi Muhammad) tidak bertanggung jawab terhadap mereka. Sesungguhnya urusan mereka (terserah) hanya kepada Allah. Kemudian, Dia akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka perbuat.
Tafsir tahlili
Ayat ini menerangkan bahwa berpecah-belahnya umat Islam menjadi bermacam-macam golongan dan kelompok yang sangat fanatik, maka akan menimbulkan perselisihan dan permusuhan akibat perbedaan paham dan pendapat. Masing-masing merasa benar sendiri, masing-masing mencari jalan untuk menang bukan untuk mencari kebenaran, baik dengan cara mempergunakan hadis-hadis yang tidak patut dipergunakan, dan menakwilkan Al-Qur’an menurut selera dan kemauannya sendiri. Orang seperti ini berada di luar tanggung jawab Nabi Muhammad tetapi urusan Allah untuk memberi balasan yang sewajarnya. Menurut sunatullah di dalam dunia ini, bahwa dua pihak yang berkelahi akan menjadi mangsa bagi pihak ketiga yang mencari keuntungan. Ini adalah balasan di dunia dan mereka akan merasakan balasan lainnya di akhirat setimpal dengan apa yang mereka perbuat. Menurut Tafsir al-Marāgī, sebab-sebab perpecahan di kalangan umat Islam dalam pemahaman agama yang mengakibatkan kelemahan mereka dalam urusan dunia ada lima yaitu:
1. Pertentangan (perebutan) kekuasaan dan ini terjadi semenjak permulaan Islam sampai sekarang.
2. Fanatik kebangsaan (rumpun keturunan), karena setiap bangsa dan rumpun keturunan (ras) tidak senang dikuasai oleh yang lain.
3. Fanatik mazhab dan pendapat tentang pokok agama dan cabang-cabangnya.
4. Fatwa agama menurut pikiran dan selera saja. Karenanya banyak orang yang berani memberikan fatwa di dalam agama Islam, padahal ia belum bisa mengambil suatu hukum dari Al-Qur’an dan hadis.
5. Usaha dan tipu daya memecah belah dari kelompok musuh-musuh Islam, sehingga banyak hadis mauḍū’ (palsu) disebabkan mereka yang dapat mempengaruhi umat (pemimpin Islam) mempergunakannya sebagai dalil-dalil agama Islam.
Sumber: Al-Qur'an dan tafsir Kementerian Agama RI.