Tafsir ayat 151
۞ قُلْ تَعَالَوْا اَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ اَلَّا تُشْرِكُوْا بِهٖ شَيْـًٔا وَّبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًاۚ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَوْلَادَكُمْ مِّنْ اِمْلَاقٍۗ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَاِيَّاهُمْ ۚوَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَۚ وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّۗ ذٰلِكُمْ وَصّٰىكُمْ بِهٖ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُوْنَ
Qul ta‘ālau atlu mā ḥarrama rabbukum ‘alaikum allā tusyrikū bihī syai'aw wa bil-wālidaini iḥsānā(n), wa lā taqtulū aulādakum min imlāq(in), naḥnu narzuqukum wa iyyāhum, wa lā taqrabul-fawāḥisya mā ẓahara minhā wa mā baṭan(a), wa lā taqtulun-nafsal-latī ḥarramallāhu illā bil-ḥaqq(i), żālikum waṣṣākum bihī la‘allakum ta‘qilūn(a).
Katakanlah (Nabi Muhammad), “Kemarilah! Aku akan membacakan apa yang diharamkan Tuhan kepadamu, (yaitu) janganlah mempersekutukan-Nya dengan apa pun, berbuatbaiklah kepada kedua orang tua, dan janganlah membunuh anak-anakmu karena kemiskinan. (Tuhanmu berfirman,) ‘Kamilah yang memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.’ Janganlah pula kamu mendekati perbuatan keji, baik yang terlihat maupun yang tersembunyi. Janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah, kecuali dengan alasan yang benar.266) Demikian itu Dia perintahkan kepadamu agar kamu mengerti.
266) Yaitu yang dibenarkan oleh syariat, seperti kisas, hukuman mati bagi orang murtad, dan rajam.
Tafsir tahlili
Di dalam permulaan ayat ini, Allah memerintahkan kepada Nabi Muhammad agar mengatakan kepada kaum musyrikin yang menetapkan hukum menurut kehendak hawa nafsunya bahwa ia akan membacakan wahyu yang akan diturunkan Allah kepadanya. Wahyu itu memuat beberapa ketentuan tentang hal-hal yang diharamkan kepada mereka. Ketentuan-ketentuan hukum itu datangnya dari Allah, maka ketentuan-ketentuan itulah yang harus ditaati, karena Dia sendirilah yang berhak menentukan ketentuan hukum dengan perantara wahyu yang disampaikan oleh malaikat kepada Rasul-Nya, yang memang diutus untuk menyampaikan ketentuan-ketentuan hukum kepada umat manusia.
Ketentuan-ketentuan hukum yang disampaikan Rasul kepada kaum musyrikin itu berintikan 10 ajaran pokok yang sangat penting yang menjadi inti dari agama Islam dan semua agama yang diturunkan Allah ke dunia. Lima ketentuan di antara sepuluh ketentuan itu terdapat dalam ayat ini, empat buah di antaranya terdapat dalam ayat berikutnya (152), sedang satu ketentuan lagi terdapat dalam ayat berikutnya lagi (153).
Para ulama menamakan sepuluh ajaran pokok itu “al-Waṣāya al-’Asyr” (sepuluh perintah), yang mana dalam ayat 151 ini disebutkan lima yaitu:
(1) Jangan mempersekutukan Allah,
(2) Berbuat baik kepada kedua orangtua (ibu dan bapak),
(3) Jangan membunuh anak karena kemiskinan,
(4) Jangan mendekati (berbuat) kejahatan secara terang-terangan maupun secara tersembunyi,
(5) Jangan membunuh jiwa yang diharamkan membunuhnya oleh Allah.
Adapun larangan tidak boleh mempersekutukan Allah adalah pokok pertama yang paling mutlak, baik dengan perkataan atau iktikad. Seperti mempercayai bahwa Tuhan itu bersekutu, atau dengan perbuatan seperti menyembah berhala-berhala atau sembahan-sembahan lainnya.
Setelah Allah memerintahkan manusia agar bertauhid dan jangan mempersekutukan-Nya, maka Allah memerintahkan manusia agar berbuat baik terhadap kedua orang tua. Urutan ini jelas menerangkan bagaimana pentingnya berbuat baik terhadap kedua orangtua, meskipun mereka salah atau menyuruh anaknya mempersekutukan Tuhan, namun si anak tetap harus berbuat baik terhadap mereka di dunia ini dan harus menolak dengan sopan suruhan atau ajakan orangtua untuk mempersekutukan Tuhan, sebagaimana firman Allah:
وَاِنْ جَاهَدٰكَ عَلٰٓى اَنْ تُشْرِكَ بِيْ مَا لَيْسَ لَكَ بِهٖ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِى الدُّنْيَا مَعْرُوْفًا
Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang engkau tidak mempunyai ilmu tentang itu, maka janganlah engkau menaati keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik. (Luqmān/31: 15).
Di dalam hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhārī dan Muslim dari Abdullah bin Mas’ūd. Dia menyampaikan hadis yang maksudnya sebagai berikut:
أَيُّ الْعَمَلِ اَفْضَلُ قَالَ اَلصَّلاَةُ عَلَى مِيْقَاتِهَا قُلْتُ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ بِرُّ الْوَالِدَيْنِ قُلْتُ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ اَلْجِهَادُ فِى سَبِيْلِ اللهِ. (رواه البخارى ومسلم)
Sumber: Al-Qur'an dan tafsir Kementerian Agama RI.