Tafsir ayat 118
فَكُلُوْا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللّٰهِ عَلَيْهِ اِنْ كُنْتُمْ بِاٰيٰتِهٖ مُؤْمِنِيْنَ
Fa kulū mimmā żukirasmullāhi ‘alaihi in kuntum bi'āyātihī mu'minīn(a).
Makanlah sebagian apa (daging hewan halal) yang (ketika disembelih) disebut nama Allah jika kamu beriman pada ayat-ayat-Nya.
Tafsir tahlili
Sabab Nuzul surah al-An‘ām ayat 118-121 diriwayatkan dalam Sunan Abi Dāud dan at-Tirmiẓī dari Ibnu ‘Abbās, beliau mengatakan, “orang-orang datang kepada Rasul saw, mereka berkata, “Wahai Rasulullah, apakah kita makan apa yang kita sembelih dan kita tidak makan apa yang disembelih Allah (bangkai),” maka turunlah ayat (فَكُلُوْا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ الله) sampai pada firman Allah (وَاِنْ اَطَعْتُمُوْهُمْ اِنَّكُمْ لَمُشْرِكُوْنَ).
Pada ayat ini Allah membolehkan kaum Muslimin makan sembelihan yang disebutkan nama Allah ketika menyembelihnya, jika mereka benar-benar beriman kepada ayat-ayat Allah. Orang-orang musyrik dan golongan-golongan lainnya telah menjadikan upacara sembelihan itu sebagai satu upacara ritual. Mereka menyertakan dasar-dasar akidah dalam upacara penyembelihan. Mereka biasa melaksanakan penyembelihan untuk mendekatkan diri kepada berhala-berhalanya dan kepada pemimpin-pemimpinnya yang didewa-dewakan. Mereka suka menyebut nama berhala yang disanjungnya ketika menyembelih hewan dan perbuatan yang semacam ini termasuk syirik (mempersekutukan Allah). Setiap penyembelihan harus ditujukan semata-mata karena Allah. Oleh sebab itu kaum Muslimin dilarang makan sembelihan kaum musyrik karena jelas sembelihan itu membawa pada kemusyrikan.
Sumber: Al-Qur'an dan tafsir Kementerian Agama RI.