Tafsir ayat 2
اَلَّذِيْنَ يُظٰهِرُوْنَ مِنْكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕهِمْ مَّا هُنَّ اُمَّهٰتِهِمْۗ اِنْ اُمَّهٰتُهُمْ اِلَّا الّٰۤـِٔيْ وَلَدْنَهُمْۗ وَاِنَّهُمْ لَيَقُوْلُوْنَ مُنْكَرًا مِّنَ الْقَوْلِ وَزُوْرًاۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَعَفُوٌّ غَفُوْرٌ
Allażīna yuẓāhirūna minkum min nisā'ihim mā hunna ummahātihim, in ummahātuhum illal-lā'ī waladnahum, wa innahum layaqūlūna munkaram minal-qauli wa zūrā(n), wa innallāha la‘afuwwun gafūr(un).
Orang-orang yang menzihar istrinya (menganggapnya sebagai ibu) di antara kamu, istri mereka itu bukanlah ibunya. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah perempuan yang melahirkannya. Sesungguhnya mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.
Tafsir tahlili
Ayat ini mencela suami-suami yang telah menzihar istrinya dengan mengatakan bahwa orang-orang yang telah menzihar istrinya adalah perkataan yang tidak benar yang dikatakan oleh orang-orang yang tidak menggunakan akal sehatnya. Apakah mungkin istri itu sama dengan ibu? Istri adalah teman hidup yang dihubungkan oleh akad nikah, sedang ibu adalah orang yang melahirkannya sehingga ada hubungan darah.
Oleh karena itu, orang yang demikian adalah orang yang mengatakan perkataan yang tidak etis dan tidak dibenarkan oleh agama, akal, maupun adat kebiasaan. Perkataan itu adalah perkataan yang tidak etis, tidak mempunyai alasan sedikit pun. Sekalipun demikian, Allah akan mengampuni dosa orang yang telah menzihar istrinya, jika ia mengikuti ketentuan-ketentuan-Nya.
Ada suatu prinsip dalam agama Islam yang harus ditegakkan, yaitu “mengakui kenyataan-kenyataan yang ada sesuai dengan sunatullah.” Dalam menetapkan hukum-hukum yang berlaku di alam ini, Allah mengetahui hikmah dan akibatnya secara benar dan pasti. Oleh karena itu, sangat tercela orang-orang yang mau mengubah-ubah sunatullah itu, seperti memandang istri sebagai mahramnya, padahal Allah telah menetapkan orang-orang yang haram dinikahi oleh seorang pria (lihat Surah an-Nisā'/4: 22-24, dan beberapa ayat lainnya).
Pada ayat 4 Surah al-Aḥzāb/33, perkataan zihar digandengkan dengan perkataan anak angkat. Karena mengakui anak orang lain sebagai anak kandung sendiri sama hukumnya dengan anak sendiri, termasuk mengatakan sesuatu yang tidak sesuai dengan sunatullah, dan tidak sesuai dengan kebenaran. Kemudian Allah menegaskan bahwa anak angkat itu adalah anak ayah dan ibunya, bukan sekali-kali anak orang yang mengangkatnya. Allah berfirman:
اُدْعُوْهُمْ لِاٰبَاۤىِٕهِمْ هُوَ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ ۚ فَاِنْ لَّمْ تَعْلَمُوْٓا اٰبَاۤءَهُمْ فَاِخْوَانُكُمْ فِى الدِّيْنِ وَمَوَالِيْكُمْ ۗوَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيْمَآ اَخْطَأْتُمْ بِهٖ وَلٰكِنْ مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوْبُكُمْ ۗوَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ٥
Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (al-Aḥzāb/33: 5)
Dari ayat ketiga surah ini dapat dipahami bahwa suami yang menzihar istrinya memperoleh hukuman ukhrawi dan hukuman duniawi. Hukuman ukhrawi ialah mereka berdosa karena mengatakan yang tidak sepatutnya, yaitu mengatakan bahwa istrinya haram dicampurinya seperti ia haram mencampuri ibunya. Dalam agama termasuk perbuatan terlarang apabila seseorang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal, karena yang menentukan halal dan haram itu hanyalah Allah saja. Hukuman duniawi ialah ia wajib membayar kafarat jika ia hendak mencampuri istrinya kembali, dan kafarat itu cukup besar jumlahnya, seperti yang akan diterangkan nanti.
Sumber: Al-Qur'an dan tafsir Kementerian Agama RI.