Surah ke-58
المجادلة
Al-Mujādalah
“Gugatan”
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
Pengantar surah
Surah al-Mujādalah terdiri dari 22 ayat, termasuk kelompok surah Madaniyyah, diturunkan sesudah Surah al-Munāfiqūn.
Surah ini dinamai al-Mujādalah, karena pada awal surah ini disebutkan pengaduan seorang istri yang dalam riwayat disebut bernama Khaulah binti Ṡa‘labah. Perempuan itu telah dizihar oleh suaminya, sehingga mereka tidak dapat bergaul lagi. Khaulah mencoba memberi pengertian kepada suaminya, akibat ziharnya itu terhadap anak-anaknya. Oleh karena itu, suaminya ingin kembali kepadanya, tetapi telah ada penghalang karena ziharnya itu. Maka si istri pergi meminta keputusan kepada Rasulullah saw. Sebagai jawabannya, maka turunlah ayat-ayat di permulaan surah ini.
Pokok-pokok Isinya:
1. Hukum-hukum:
Hukum zihar dan sangsi-sangsi bagi orang yang melakukannya bila ia menarik perkataannya kembali; larangan menjadikan musuh Islam sebagai teman; larangan mengadakan perundingan rahasia untuk memusuhi Islam.
2. Lain-lain:
Menjaga sopan-santun dalam majelis pertemuan; adab sopan-santun terhadap Rasulullah saw; sikap seorang mukmin terhadap orang-orang yang bukan mukmin. Pengusiran Bani Naḍīr dari kota Medinah.
- 1
قَدْ سَمِعَ اللّٰهُ قَوْلَ الَّتِيْ تُجَادِلُكَ فِيْ زَوْجِهَا وَتَشْتَكِيْٓ اِلَى اللّٰهِ ۖوَاللّٰهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَاۗ اِنَّ اللّٰهَ سَمِيْعٌۢ بَصِيْرٌ
Qad sami‘allāhu qaulal-latī tujādiluka fī zaujihā wa tasytakī ilallāh(i), wallāhu yasma‘u taḥāwurakumā, innallāha samī‘um baṣīr(un).
Sungguh, Allah telah mendengar ucapan wanita yang mengajukan gugatan kepadamu (Nabi Muhammad) tentang suaminya dan mengadukan kepada Allah, padahal Allah mendengar percakapan kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.711)
711) Ayat ini turun berkenaan dengan Khaulah binti Sa‘labah yang dizihar oleh suaminya, Aus bin Samit, dengan mengatakan, “Kamu bagiku seperti punggung ibuku,” dengan maksud tidak akan lagi menggauli istrinya sebagaimana ia tidak akan menggauli ibunya. Dalam adat Jahiliah, kalimat zihar seperti itu sama dengan menalak istri. Khaulah mengadukan hal itu kepada Rasulullah saw. Rasulullah menjawab bahwa Allah belum menurunkan ketentuan hukum tentang zihar. Dalam riwayat lain beliau bersabda, “Engkau telah diharamkan bergaul dengan dia.” Khaulah lalu berkata, “Suamiku belum menyebut kata-kata talak.” Ia berulang kali mendesak Rasulullah agar menetapkan keputusan. Maka, turunlah ayat ini dan ayat-ayat berikutnya.
Tafsir ringkas
Pada akhir Surah al-Hadd Allah menyeru orang-orang beriman agar taat kepada Rasul-Nya, niscaya Allah akan memberikan cahaya dan mengampuni mereka. Pada ayat ini dijelaskan, sungguh, Allah telah mendengar ucapan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu tentang suaminya, yang telah menzihar dirinya, yaitu menganggap dirinya sama dengan ibu kandungnya sehingga haram digauli, dan dia pun mengadukan keadaan itu kepada Allah agar Allah memberikan kepastian hukum tentang kasus zihar tersebut dan Allah mendengar percakapan di antara kamu berdua bersama perempuan yang bernama Khaulah binti Sa’labah yang dizihar suaminya tersebut. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar semua jenis percakapan yang terbuka maupun tertutup, Maha Melihat yang tampak maupun yang tersembunyi.