Tafsir ayat 95
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَاَنْتُمْ حُرُمٌ ۗوَمَنْ قَتَلَهٗ مِنْكُمْ مُّتَعَمِّدًا فَجَزَۤاءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهٖ ذَوَا عَدْلٍ مِّنْكُمْ هَدْيًاۢ بٰلِغَ الْكَعْبَةِ اَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسٰكِيْنَ اَوْ عَدْلُ ذٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوْقَ وَبَالَ اَمْرِهٖ ۗعَفَا اللّٰهُ عَمَّا سَلَفَ ۗوَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللّٰهُ مِنْهُ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ ذُو انْتِقَامٍ
Yā ayyuhal-lażīna āmanū lā taqtuluṣ-ṣaida wa antum ḥurum(un), wa man qatalahū minkum muta‘ammidan fa jazā'um miṡlu mā qatala minan-na‘ami yaḥkumu bihī żawā ‘adlim minkum hadyam bāligal-ka‘bati au kaffāratun ṭa‘āmu masākīna au ‘adlu żālika ṣiyāmal liyażūqa wabāla amrih(ī), ‘afallāhu ‘ammā salaf(a), wa man ‘āda fa yantaqimullāhu minh(u), wallāhu ‘azīzun żuntiqām(in).
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh hewan buruan,223) ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, dendanya (ialah menggantinya) dengan hewan ternak yang sepadan dengan (hewan buruan) yang dibunuhnya menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu (hewan kurban) yang (dibawa) sampai ke Ka‘bah224) atau (membayar) kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin225) atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu,226) agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan perbuatan yang telah lalu.227) Siapa kembali mengerjakannya, pasti Allah akan menyiksanya. Allah Maha Perkasa lagi Maha Memiliki (kekuasaan) untuk membalas.
223) Yang dimaksud hewan buruan pada ayat ini adalah hewan yang boleh dimakan maupun tidak, kecuali burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus, dan anjing buas, termasuk juga ular, dalam suatu riwayat. 224) Maksud sampai ke Ka‘bah pada ayat ini adalah yang dibawa sampai ke daerah haram untuk disembelih di sana dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin. 225) Membayar kafarat harus sepadan dengan harga hewan ternak pengganti hewan yang dibunuh itu. 226) Puasa yang dilakukan sama jumlah harinya dengan jumlah mud yang diberikan kepada fakir miskin, yaitu seharga hewan yang dibunuh, dengan catatan, seorang fakir miskin mendapat satu mud (lebih kurang 6,5 ons). 227) Maksud perbuatan yang telah lalu dalam ayat ini adalah membunuh hewan sebelum turun ayat yang mengharamkannya.
Tafsir tahlili
Ayat ini menegaskan larangan Allah kepada orang-orang mukmin, agar mereka jangan membunuh binatang buruan yang biasanya ditangkap kemudian disembelih untuk dimakan dagingnya. Larangan ini ditujukan kepada mereka yang sedang melaksanakan ihram baik ihram dalam ibadah haji, maupun ibadah umrah.
Kemudian dijelaskan denda yang dikenakan kepada orang-orang mukmin yang melanggar larangan itu yakni orang yang membunuh binatang buruan itu dengan sengaja, padahal ia ingat adanya larangan itu. Dendanya, ialah menunaikan salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. mengganti binatang buruan yang dibunuhnya, dengan binatang ternak yang dinilainya sama dengan yang telah dibunuhnya, berdasarkan putusan dua orang yang adil. Binatang pengganti itu harus dibawa ke tanah haram, kemudian disembelih di sana dan dagingnya dibagi-bagikan kepada fakir dan miskin.
b. kafarat yang berupa memberi makan fakir dan miskin, dengan makanan yang nilainya sama dengan binatang pengganti yang tersebut di atas;
c. berpuasa pada hari-hari yang jumlahnya sama dengan jumlah takaran (mud) makan yang harus diberikan kepada fakir dan miskin, dengan pengertian bahwa setiap fakir dan miskin memperoleh satu mud, kira-kira sama dengan ¾ liter (0,75 liter), setiap satu mud sama dengan puasa satu hari.
Kemudian Allah menyebutkan bahwa hukuman yang ditetapkan itu adalah bertujuan agar orang-orang yang melanggar larangan itu dapat merasakan akibat perbuatannya. Selanjutnya Allah menerangkan bahwa Dia memaafkan kesalahan-kesalahan yang telah lalu, yaitu membunuh binatang buruan ketika mereka sedang berihram dan dilakukan sebelum turunnya ayat ini.
Pada akhir ayat ini Allah menyebutkan ancaman-Nya kepada orang-orang yang masih melanggar larangan itu setelah turunnya ayat ini, yaitu Dia akan menyiksa mereka. Allah Mahakuasa lagi mempunyai kekuasaan untuk menyiksa setiap makhluk yang bersalah.
Sumber: Al-Qur'an dan tafsir Kementerian Agama RI.