Tafsir ayat 90
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Yā ayyuhal-lażīna āmanū innamal-khamru wal-maisiru wal-anṣābu wal-azlāmu rijsum min ‘amalisy-syaiṭāni fajtanibūhu la‘allakum tufliḥūn(a).
Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.
Tafsir tahlili
Dengan ayat ini Allah menjelaskan hukum-hukum-Nya mengenai empat macam perbuatan, yaitu: minum khamar, berjudi, mempersembahkan kurban kepada patung-patung dan mengundi nasib dengan menggunakan alat-alat yang menyerupai anak panah yang biasa dilakukan oleh bangsa Arab sebelum datangnya agama Islam.
Mengenai pengharaman minum khamar, para ahli tafsir berpendapat bahwa ayat ini merupakan tahap terakhir dalam menentukan hukum haramnya meminum khamar. Menurut mereka, Al-Qur′an mengemukakan hukum meminum khamar itu dalam empat tahap.
Pertama, berupa informasi tentang adanya kandungan alkohol pada buah anggur pada surah an-Naḥl/16:67.
Kedua, manfaat dan madarat minuman keras:
يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَا
Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, ”Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” (al-Baqarah/2: 219).
Ayat ini turun pada masa permulaan Islam, ketika iman kaum Muslimin belum begitu kuat untuk dapat meninggalkan apa yang telah menjadi kegemaran dan kebiasaan mereka, yang sebenarnya tidak dibolehkan oleh agama Islam. Maka setelah turun ayat ini, sebagian dari kaum Muslimin telah meningalkan kebiasaan minum khamar karena ayat tersebut telah menyebutkan bahwa perbuatan itu merupakan dosa besar. Tetapi sebagian masih melanjutkan kebiasaan minum khamar, karena menurut pendapat mereka ayat itu belum melarang mereka dari perbuatan itu, karena masih menyebutkan bahwa khamar itu mengandung banyak manfaat bagi manusia.
Alkohol atau khamr yang dimaksud adalah etanol yang diproduksi dengan fermentasi sari buah seperti anggur, nanas, dan sebagainya. Juga dapat diproduksi dari tetes, limbah dari pabrik gula tebu, dan ini merupakan bahan baku yang paling banyak digunakan untuk memproduksi alkohol di Indonesia.
Alkohol memiliki beberapa manfat antara lain sebagai sumber energi dan pelarut. Alkohol merupakan sumber energi yang cukup tinggi, lebih tinggi dari gula dan hampir menyamai lemak dengan perbandingan sebagai berikut Karbohidrat/gula, 4 kkal/g, alkohol, 7 kkal/g dan lemak, 9 kkal/g Selain itu alkohol mudah dicerna sehingga badan mudah memperoleh energi setelah minum alkohol. Alkohol juga dipakai pelarut dalam obat – obatan yang disebut elixir seperti dalam obat ginjal batugen elixir atau juga dalam obat batuk.
Ketiga, larangan melaksanakan salat ketika mabuk:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكٰرٰى
Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati salat, ketika kamu dalam keadaan mabuk… (an-Nisā′/4: 43).
Karena ayat ini melarang mereka melakukan salat dalam keadaan mabuk, maka ini berarti bahwa mereka tidak dibolehkan minum khamar sebelum salat, agar mereka dapat melakukan salat dalam keadaan tidak mabuk. Setelah turun ayat ini, mereka tak bisa lagi minum khamar sejak sebelum Zuhur, sampai selesainya salat Isya, karena waktu Zuhur dan Asar adalah bersambungan, dalam masa yang pendek. Demikian pula antara Aṡar dan Magrib, dan antara Magrib dengan Isya. Apabila mereka minum khamar sesudah salat Zuhur, atau Magrib, niscaya tak cukup waktu untuk menunggu mereka sadar dari mabuk. Sehingga dengan demikian mereka tak akan dapat melakukan salat dalam keadaan sadar, sedangkan Allah telah melarang mereka melakukan salat dalam keadaan mabuk.
Sumber: Al-Qur'an dan tafsir Kementerian Agama RI.