Tafsir ayat 28
لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُوْنَ الْكٰفِرِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ مِنْ دُوْنِ الْمُؤْمِنِيْنَۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللّٰهِ فِيْ شَيْءٍ اِلَّآ اَنْ تَتَّقُوْا مِنْهُمْ تُقٰىةً ۗ وَيُحَذِّرُكُمُ اللّٰهُ نَفْسَهٗ ۗ وَاِلَى اللّٰهِ الْمَصِيْرُ
Lā yattakhiżil-mu'minūnal-kāfirīna auliyā'a min dūnil-mu'minīn(a), wa may yaf‘al żālika falaisa minallāhi fī syai'(in), illā an tattaqū minhum tuqāh(tan), wa yuḥażżirukumullāhu nafsah(ū), wa ilallāhil-maṣīr(u).
Janganlah orang-orang mukmin menjadikan orang kafir sebagai para wali88) dengan mengesampingkan orang-orang mukmin. Siapa yang melakukan itu, hal itu sama sekali bukan dari (ajaran) Allah, kecuali untuk menjaga diri dari sesuatu yang kamu takuti dari mereka. Allah memperingatkan kamu tentang diri-Nya (siksa-Nya). Hanya kepada Allah tempat kembali.
88) Kata auliyā’ adalah bentuk jamak dari kata waliy. Secara harfiah kata ini berarti ‘dekat’ sehingga menunjukkan makna ‘teman dekat’, ‘teman akrab’, ‘teman setia’, ‘kekasih’, ‘penolong’, ‘sekutu’, ‘pelindung’, ‘pembela’, dan ‘pemimpin’. Kata waliy dan auliyā’ dalam Al-Qur’an diulang 41 kali. Maknanya berbeda-beda sesuai dengan konteks ayat.
Tafsir tahlili
Kaum Muslimin dilarang menjadikan orang kafir sebagai kawan yang akrab, pemimpin atau penolong, karena yang demikian ini akan merugikan mereka sendiri baik dalam urusan agama maupun dalam kepentingan umat, apalagi jika dalam hal ini kepentingan orang kafir lebih didahulukan daripada kepentingan kaum Muslimin sendiri, hal itu akan membantu tersebarluasnya kekafiran. Ini sangat dilarang oleh agama.
Orang mukmin dilarang mengadakan hubungan akrab dengan orang-orang kafir, baik disebabkan oleh kekerabatan, kawan lama waktu zaman jahiliah, atau pun karena bertetangga. Larangan itu tidak lain hanyalah untuk menjaga dan memelihara kemaslahatan agama, serta agar kaum Muslimin tidak terganggu dalam usahanya untuk mencapai tujuan yang dikehendaki oleh agamanya.
Adapun bentuk-bentuk persahabatan dan persetujuan kerja sama, yang kiranya dapat menjamin kemaslahatan orang-orang Islam tidaklah terlarang. Nabi sendiri pernah mengadakan perjanjian persahabatan dengan Bani Khuza'ah sedang mereka itu masih dalam kemusyrikan.
Kemudian dinyatakan bahwa barang siapa menjadikan orang kafir sebagai penolongnya, dengan meninggalkan orang mukmin, dalam hal-hal yang memberi mudarat kepada agama, berarti dia telah melepaskan diri dari perwalian Allah, tidak taat kepada Allah dan tidak menolong agamanya. Ini berarti pula bahwa imannya kepada Allah telah terputus, dan dia telah termasuk golongan orang-orang kafir.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُوْدَ وَالنَّصٰرٰٓى اَوْلِيَاۤءَ ۘ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۗ وَمَنْ يَّتَوَلَّهُمْ مِّنْكُمْ فَاِنَّهٗ مِنْهُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَ ٥١
… Barang siapa di antara kamu yang menjadikan mereka teman setia, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka…(al-Mā′idah/5: 51)
Orang mukmin boleh mengadakan hubungan akrab dengan orang kafir, dalam keadaan takut mendapat kemudaratan atau untuk memberikan kemanfaatan bagi Muslimin. Tidak terlarang bagi suatu pemerintahan Islam, untuk mengadakan perjanjian persahabatan dengan pemerintahan yarg bukan Islam; dengan maksud untuk menolak kemudaratan, atau untuk mendapatkan kemanfaatan. Kebolehan mengadakan persahabatan ini tidak khusus hanya dalam keadaan lemah saja tetapi boleh juga dalam sembarang waktu, sesuai dengan kaidah:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Menolak kerusakan lebih diutamakan daripada mendatangkan kemaslahatan
Berdasarkan kaidah ini, para ulama membolehkan “taqiyah“, yaitu mengatakan atau mengerjakan sesuatu yang berlawanan dengan kebenaran untuk menolak bencana dari musuh atau untuk keselamatan jiwa atau untuk memelihara kehormatan dan harta benda.
Maka barang siapa mengucapkan kata-kata kufur karena dipaksa, sedang hati (jiwanya) tetap beriman, karena untuk memelihara diri dari kebinasaan, maka dia tidak menjadi kafir. Sebagaimana yang telah dilakukan oleh 'Ammar bin Yasir yang dipaksa oleh Quraisy untuk menjadi kafir, sedang hatinya tetap beriman. Allah berfirman:
Sumber: Al-Qur'an dan tafsir Kementerian Agama RI.