Tafsir ayat 97
اَلْاَعْرَابُ اَشَدُّ كُفْرًا وَّنِفَاقًا وَّاَجْدَرُ اَلَّا يَعْلَمُوْا حُدُوْدَ مَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ عَلٰى رَسُوْلِهٖ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Al-a‘rābu asyaddu kufraw wa nifāqaw wa ajdaru allā ya‘lamū ḥudūda mā anzalallāhu ‘alā rasūlih(ī), wallāhu ‘alīmun ḥakīm(un).
Orang-orang Arab Badui lebih kuat kekufuran dan kemunafikannya, serta sangat wajar tidak mengetahui batas-batas (ketentuan) yang diturunkan Allah kepada Rasul-Nya. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Tafsir tahlili
Dalam ayat ini dijelaskan bahwa kekafiran dan kemunafikan orang-orang Arab Badui, lebih hebat dari pada kekafiran dan kemunafikan orang-orang Arab yang telah berbudaya yang hidup menetap di kota-kota dan di desa-desa. Orang Arab Badui itu hidup di padang pasir, selalu berpindah-pindah, dalam lingkungan alam yang tandus, jauh dari sebab-sebab kemajuan, dan jauh dari bimbingan para ulama, sehingga mereka jarang mendapatkan pelajaran mengenai Al-Qur′an dan Hadis. Oleh karena itu tidaklah mengherankan bila mereka tidak mengetahui hukum-hukum yang telah diturunkan Allah kepada Rasul-Nya.
Dalam penjelasan ayat ini terdapat suatu sindiran bagi orang-orang yang hidup di kota, bahwa mereka itu seharusnya lebih berpengetahuan dan lebih maju dari orang-orang Badui. Sebab mereka itu dapat bergaul dan menimba pelajaran dari kaum cendekiawan, apabila tidak demikian halnya maka mereka ini sama dengan orang-orang Badui yang hidupnya mengembara dan jauh dari bimbingan para ulama.
Ibnu Kaṡir mengatakan bahwa orang-orang Arab Badui bersifat kasar dan keras, maka Allah tidak mengutus seorang Rasul pun dari kalangan mereka. Dalam hal ini Allah telah berfirman:
وَمَآ اَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ اِلَّا رِجَالًا نُّوْحِيْٓ اِلَيْهِمْ مِّنْ اَهْلِ الْقُرٰىۗ
Dan Kami tidak mengutus sebelummu (Muhammad), melainkan orang laki-laki yang Kami berikan wahyu kepadanya di antara penduduk negeri. (Yūsuf/12: 109)
Pada akhir ayat ini ditegaskan bahwa Allah Mahatahu hal ihwal hamba-Nya, beriman atau kafir, jujur maupun munafik, dan Dia amat bijaksana dalam menetapkan syari’at dan hukum-hukum-Nya, dan dalam memberikan balasan kepada hamba-hamba-Nya, baik berupa surga Jannatun-na’im ataupun azab neraka yang amat pedih.
Sumber: Al-Qur'an dan tafsir Kementerian Agama RI.