Tafsir ayat 11
وَاِنْ فَاتَكُمْ شَيْءٌ مِّنْ اَزْوَاجِكُمْ اِلَى الْكُفَّارِ فَعَاقَبْتُمْ فَاٰتُوا الَّذِيْنَ ذَهَبَتْ اَزْوَاجُهُمْ مِّثْلَ مَآ اَنْفَقُوْاۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ
Wa in fātakum syai'um min azwājikum ilal-kuffāri fa‘āqabtum fa'ātul-lażīna żahabat azwājuhum miṡla mā anfaqū, wattaqullāhal-lażī antum bihī mu'minūn(a).
Jika ada sesuatu (pengembalian mahar) yang belum kamu selesaikan dari istri-istrimu yang lari kepada orang-orang kafir, lalu kamu dapat mengalahkan mereka, berikanlah (dari harta rampasan) kepada orang-orang yang istrinya lari itu sebanyak mahar yang telah mereka berikan.714) Bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu beriman.
714) Sebelum dibagikan kepada lima golongan yang berhak, ganimah dipergunakan lebih dahulu untuk membayar mahar-mahar kepada para suami yang istrinya lari ke daerah kaum kafir.
Tafsir tahlili
Dalam ayat ini diterangkan hukum seorang istri mukminat yang murtad dan lari dari suaminya ke daerah kafir, sedang ia belum mengembalikan mahar yang pernah diterima dari suaminya yang Mukmin itu. Jika si suami menyerang daerah kafir, kemudian dapat menawan bekas istrinya, maka bekas istrinya itu boleh diambilnya kembali dengan mengganti mahar yang telah diterima oleh istri dari suami yang kafir.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abī Ḥātim dari al-Ḥasan bahwa ayat ini diturunkan berhubungan dengan peristiwa Ummul Ḥakam binti Abī Sufyān yang telah murtad dan melarikan diri dari suaminya, kemudian ia menikah dengan seorang laki-laki dari Bani Ṡaqif. Ayat ini memerintahkan agar mas kawin yang diterima Ummul Ḥakam dari suaminya yang kafir itu diganti dan diambilkan dari hasil rampasan perang, dan Ummul Ḥakam kembali kepada suaminya semula (yang Muslim).
Menurut riwayat Ibnu ‘Abbās, mas kawin itu diambil dan diberikan kepada suami yang kafir sebelum harta rampasan perang dibagi lima sebanyak yang pernah diberikan suami yang kafir kepada perempuan yang lari itu.
Pada akhir ayat ini Allah memerintahkan agar kaum Muslimin bertakwa dan melaksanakan perintah-perintah-Nya dan menghentikan larangan-larangan-Nya, baik yang diterangkan pada ayat di atas, maupun yang disebut pada ayat-ayat yang lain serta yang terdapat di dalam hadis, jika mereka beriman kepada-Nya dan kepada Rasul-Nya.
Sumber: Al-Qur'an dan tafsir Kementerian Agama RI.