Tafsir ayat 6
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَّشْتَرِيْ لَهْوَ الْحَدِيْثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ بِغَيْرِ عِلْمٍۖ وَّيَتَّخِذَهَا هُزُوًاۗ اُولٰۤىِٕكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِيْنٌ
Wa minan-nāsi may yasytarī lahwal-ḥadīṡi liyuḍilla ‘an sabīlillāhi bigairi ‘ilmiw wa yattakhiżahā huzuwā(n), ulā'ika lahum ‘ażābum muhīn(un).
Di antara manusia ada orang yang membeli percakapan kosong untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikannya olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.
Tafsir tahlili
Ayat ini menerangkan bahwa di antara manusia ada yang tidak meng-hiraukan perkataan yang bermanfaat, yang dapat menambah keyakinan manusia kepada agama dan memperbaiki budi pekertinya. Mereka lebih suka mengatakan perkataan-perkataan yang tidak ada manfaatnya, menyampaikan khurafat-khurafat, dongengan-dongengan orang masa lalu, lelucon-lelucon yang tidak ada artinya. Di antara contohnya adalah seperti yang dilakukan Naḍar bin Ḥāriṡ, dengan cara membeli buku-buku berbahasa Persia yang berisi cerita-cerita, kemudian dia mencemoohkannya kepada orang-orang Quraisy. Kalau perlu, mereka menggaji penyanyi-penyanyi untuk diperdengarkan suaranya kepada orang banyak. Isi nyanyian dan suaranya itu dibuat sedemikian rupa sehingga dapat merangsang orang yang mendengarkannya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang, dan makin menjauhkannya dari agama.
Diriwayatkan dari Nāfi’, ia berkata, Aku berjalan bersama ‘Abdullāh bin ‘Umar dalam suatu perjalanan, maka terdengar bunyi seruling. ‘Abdullāh lalu meletakkan jarinya ke lubang telinga, agar tidak mendengar bunyi seruling itu dan ia berbelok melalui jalan yang lain. Kemudian ia berkata, Nāfi’ apakah engkau masih mendengar suara itu?’ Aku menjawab, ‘Tidak.’ Maka ia mengeluarkan anak jarinya dari telinganya dan berkata, ‘Beginilah aku melihat yang diperbuat Rasulullah saw jika mendengar bunyi semacam itu’.”
Pada riwayat yang lain dari ‘Abdurraḥmān bin ‘Auf bahwa Rasulullah saw bersabda:
اِنَّمَا نُهِيْتُ عَنْ صَوْتَيْنِ اَحْمَقَيْنِ فَاجِرَيْنِ صَوْتٌ عِنْدَ نَغْمَةِ لَهْوٍ وَمَزَامِيْرِ شَيْطَانٍ وَصَوْتٍ عِنْدَ مُصِيْبَةٍ خَمْشِ وُجُوْهٍ وَشَقِّ جُيُوْبٍ وَرَنَّةِ شَيْطَانٍ. (رواه الترمذي)
Aku dilarang (mendengarkan) dua macam suara (bunyi) yang tidak ada artinya dan menimbulkan perbuatan jahat, yaitu suara lagu yang melalaikan dan seruling-seruling setan dan (kedua) suara ketika ditimpa musibah, yaitu yang menampar muka, mengoyak-ngoyak baju, dan nyanyian setan. (Riwayat at-Tirmiżī)
Menurut Ibnu Mas’ūd, yang dimaksud dengan perkataan lahw al-ḥadīṡ dalam ayat ini ialah nyanyian karena ia dapat menimbulkan kemunafikan di dalam hati. Sebagian ulama mengatakan bahwa semua suara, perkataan, nyanyian, bunyi-bunyian yang dapat merusak ketaatan kepada Allah dan mendorong orang-orang yang mendengarnya melakukan perbuatan yang terlarang, disebut lahw al-ḥadīṡ.
Dari ayat dan hadis-hadis di atas dapat diambil kesimpulan bahwa yang dilarang itu ialah mendengarkan nyanyian yang dapat membangkitkan nafsu birahi dan menjurus ke perbuatan zina, seperti nyanyian yang berisi kata-kata kotor. Termasuk juga nyanyian atau musik yang menyebabkan pendengarnya mengerjakan perbuatan-perbuatan terlarang, seperti minum khamar dan sebagainya.
Mendengar nyanyian atau musik yang tujuannya untuk melapangkan pikiran pada waktu istirahat atau hari raya tidak dilarang. Bahkan disuruh mendengarkannya jika nyanyian atau musik itu mempunyai arti yang baik, menambah iman, memperbaiki budi pekerti, dan menambah semangat bekerja dan berjuang.
Sumber: Al-Qur'an dan tafsir Kementerian Agama RI.