Tafsir ayat 39
وَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ رِّبًا لِّيَرْبُوَا۟ فِيْٓ اَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُوْا عِنْدَ اللّٰهِ ۚوَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ زَكٰوةٍ تُرِيْدُوْنَ وَجْهَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُضْعِفُوْنَ
Wa mā ātaitum mir ribal liyarbuwa fī amwālin-nāsi falā yarbū ‘indallāh(i), wa mā ātaitum min zakātin turīdūna wajhallāhi fa'ulā'ika humul-muḍ‘ifūn(a).
Riba yang kamu berikan agar berkembang pada harta orang lain, tidaklah berkembang dalam pandangan Allah. Adapun zakat yang kamu berikan dengan maksud memperoleh keridaan Allah, (berarti) merekalah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).
Tafsir tahlili
Ayat ini menerangkan riba yang dimaksudkan sebagai hadiah atau memberi untuk memperoleh lebih. Riba adalah pengembalian lebih dari utang. Kelebihan itu adakalanya dimaksudkan sebagai hadiah, dengan harapan bahwa hadiah itu akan berkembang di tangan orang yang menghutangi, lalu orang itu akan balik memberi orang yang membayar utangnya itu dengan lebih banyak daripada yang dihadiahkan kepadanya. Riba seperti itu sering dipraktekkan pada zaman jahiliah. Dalam ayat ini ditegaskan bahwa perilaku bisnis seperti itu tidak memperoleh berkah dari Allah. Ia tidak memperoleh pahala dari-Nya karena pemberian itu tidak ikhlas. Oleh karena itu, para ulama memandang ayat ini sebagai ayat pertama dalam tahap pengharaman riba sampai pengharamannya secara tegas. (Tahap keduanya adalah pada Surah an-Nisā’/4: 161, yang berisi isyarat tentang keharaman riba; tahap ketiga adalah Āli ‘Imrān/3: 130, bahwa yang diharamkan itu hanyalah riba yang berlipat ganda; tahap keempat adalah al-Baqarah/2: 278, yang mengharamkan riba sama sekali dalam bentuk apa pun).
Ada pula yang memahami ayat ini berkenaan dengan pemberian kepada seseorang untuk maksud memperoleh balasan lebih. Balasan lebih itu di antaranya terhadap pengembalian utang. Itulah yang disebut riba dalam ayat di atas, dan banyak ulama membolehkannya berdasarkan hadis:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْبَلُ الْهَدِيَّةَ وَيُثِيْبُ عَلَيْهَا وَاَثَابَ عَلَى لِقْحَةٍ وَلَمْ يُنْكِرْ عَلَى صَاحِبِهَا حِيْنَ طَلَبَ الثَّوَابَ وَاِنَّمَا اَنْكَرَ سُخْطَهُ لِلثَّوَابِ وَكَانَ زَائِدًا عَلَى الْقيْمَةِ. (رواه البخاري عن عائشة)
Rasulullah menerima hadiah dan memberi balasan atas hadiah itu. Beliau memberikan balasan atas hadiah seekor unta perahan yang diberikan kepadanya, dan beliau tidak menyangkal pemiliknya ketika dia meminta balasan. Beliau hanya mengingkari kemarahan pemberian hadiah itu karena pembalasan itu nilainya lebih dari nilai hadiah. (Riwayat al-Bukhārī dari ‘Aisyah)
Akan tetapi, berdasarkan hadis itu, yang dibenarkan sesungguhnya adalah membalas dengan lebih suatu pemberian, bukan membayar utang lebih dari seharusnya.
Memberi dengan maksud memperoleh balasan lebih dari yang diberikan menunjukkan ketidakikhlasan yang memberi. Hal ini juga tidak dibenarkan. Firman Allah:
وَلَا تَمْنُنْ تَسْتَكْثِرُۖ ٦ (المدّثّر)
Dan janganlah engkau (Muhammad) memberi (dengan maksud) memperoleh (balasan) yang lebih banyak. (al-Muddaṡṡir/74: 6)
Salah satu bentuk pemberian yang dimaksudkan untuk memperoleh balasan lebih adalah memberi dengan maksud agar orang itu patuh pada yang memberi, mau membantunya, dan sebagainya. Itu juga tidak dibenarkan, karena tidak ikhlas.
Secara lahiriah, larangan dalam ayat itu ditujukan kepada Nabi saw. Akan tetapi, juga dimaksudkan untuk seluruh umatnya.
Adapun yang akan dilipatgandakan oleh Allah baik pahalanya maupun harta itu sendiri adalah pemberian secara tulus, yang dalam ayat ini diungkapkan dengan istilah zakat (secara harfiah berarti suci). Zakat di sini maksudnya sedekah yang hukumnya sunah, bukan zakat yang hukumnya wajib. Orang yang bersedekah karena mengharapkan pahala dari Allah, pasti akan dilipatgandakan pahala atau balasannya oleh Allah minimal tujuh ratus kali lipat, sebagaimana difirmankan-Nya dalam al-Baqarah/2: 261:
Sumber: Al-Qur'an dan tafsir Kementerian Agama RI.