Tafsir ayat 97
فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ
Fīhi āyātum bayyinātum maqāmu ibrāhīm(a), wa man dakhalahū kāna āminā(n), wa lillāhi ‘alan-nāsi ḥijjul-baiti manistaṭā‘a ilaihi sabīlā(n), wa man kafara fa innallāha ganiyyun ‘anil-‘ālamīn(a).
Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim.108) Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu109) mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.
108) Lihat catatan kaki surah al-Baqarah (2): 125. 109) Kriteria mampu adalah sanggup mendapatkan perbekalan, alat transportasi, sehat jasmani, perjalanan aman, dan keluarga yang ditinggalkan terjamin kehidupannya.
Tafsir tahlili
Suatu bukti lainnya bahwa Nabi Ibrahim-lah yang mendirikan kembali Ka’bah, adanya maqām Ibrāhīm di samping Baitullah, yaitu sebuah batu yang dipergunakan sebagai tempat berdiri oleh Nabi Ibrahim a.s. ketika mendirikan Ka’bah bersama-sama dengan putranya Ismail a.s. Bekas telapak kakinya itu tetap ada dan dapat disaksikan sampai sekarang.
Barang siapa masuk ke tanah Mekah (daerah haram) terjamin keamanan dirinya dari bahaya musuh dan keamanan itu tidak hanya bagi manusia saja, tetapi juga binatang-binatangnya, tidak boleh diganggu dan pohon-pohonnya tidak boleh ditebang.
Setelah Nabi Ibrahim mendirikan kembali Ka’bah lalu beliau disuruh Allah menyeru seluruh umat manusia agar mereka berziarah ke Baitullah untuk menunaikan ibadah haji. Ibadah haji ini dianjurkan oleh Nabi Ibrahim dan tetap dilaksanakan umat Islam sampai sekarang sebagai rukun Islam yang kelima. Setiap Muslim yang mampu diwajibkan menunaikan ibadah haji sekali seumur hidup.
Barang siapa yang mengingkari kewajiban ibadah haji, maka ia termasuk golongan orang kafir.
Sumber: Al-Qur'an dan tafsir Kementerian Agama RI.