Tafsir ayat 47
قَالَتْ رَبِّ اَنّٰى يَكُوْنُ لِيْ وَلَدٌ وَّلَمْ يَمْسَسْنِيْ بَشَرٌ ۗ قَالَ كَذٰلِكِ اللّٰهُ يَخْلُقُ مَا يَشَاۤءُ ۗاِذَا قَضٰٓى اَمْرًا فَاِنَّمَا يَقُوْلُ لَهٗ كُنْ فَيَكُوْنُ
Qālat rabbi annā yakūnu lī waladuw wa lam yamsasnī basyar(un), qāla każālikillāhu yakhluqu mā yasyā'(u), iżā qaḍā amran fa'innamā yaqūlu lahū kun fayakūn(u).
Dia (Maryam) berkata, “Wahai Tuhanku, bagaimana mungkin aku akan mempunyai anak, padahal tidak ada seorang laki-laki pun yang menyentuhku?” Dia (Allah) berfirman, “Demikianlah, Allah menciptakan apa yang Dia kehendaki.” Apabila Dia hendak menetapkan sesuatu, Dia hanya berkata padanya, “Jadilah!” Maka, jadilah sesuatu itu.
Tafsir tahlili
Maryam mengarahkan kata-katanya kepada Allah yang telah mengutus Jibril, yaitu, “bagaimana aku akan memperoleh seorang putra, padahal aku tidak bersuami. Apakah kejadian yang demikian itu dengan perkawinan dahulu, ataukah dengan kodrat Allah semata-mata”. Mungkin maksud kata-kata Maryam itu untuk menyatakan kekagumannya pada kekuasaan Allah dan memandang hal itu sebagai suatu mukjizat yang besar. Allah menjelaskan bahwa kelahiran demikian akan terjadi bilamana Allah menghendaki-Nya, Allah menciptakan apa yang dikehendaki-Nya. Jika Allah berkehendak menetapkan sesuatu maka hanya cukup berkata kepadanya “jadilah engkau”, lalu jadilah dia.
Allah menciptakan apa saja yang dikehendaki-Nya, termasuk menciptakan hal-hal yang ajaib, yang menyimpang dari kebiasaan seperti menciptakan anak tanpa ayah. Bahkan Nabi Adam telah diciptakan-Nya tanpa ayah dan ibu.
Ayat di atas memberikan inspirasi kepada manusia untuk belajar, menuntut ilmu dan meneliti, akan tetapi hasil atau keluaran dari penelitian tidak selalu dapat diterapkan atau dipakai. Hal ini tergantung pada pengkajian yang melandaskan pada asas manfaat bagi manusia dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai dan hukum dalam agama Islam. Sepanjang tidak bertentangan dengan hukum Islam, maka hasil penelitian dapat dipakai atau diterapkan dalam masyarakat. Ilmu genetika, misalnya, sebagaimana cabang ilmu lainnya didorong oleh Islam untuk didalami. Namun apabila di dalam penelitiannya ada bagian yang mengarah pada pelanggaran hukum Islam, penerapannya harus dipertimbangkan kembali.
Demikian halnya dengan ilmu genetika. Apabila arah suatu penelitian sudah masuk ke daerah yang “rawan” tersebut, ada baiknya dilakukan evaluasi untuk mengambil keputusan untuk meneruskan atau menghen-tikannya, atau membelokkan arah penelitian ke arah yang lebih mendorong terwujudnya kesejahteraan bagi manusia.
Persepsi tentang cloning terdapat bermacam-macam pendapat. Cloning bukanlah penciptaan. Apabila dilihat secara cermat, apa yang dilakukan dalam kegiatan cloning hanyalah menghancurkan inti sel dari indung telur dan menggantikannya dengan inti sel dari individu donor. Inti sel dapat diambil sel somatic (somatic cells), dan tidak harus dari sel reproduksi (reproductive cells). Proses ini akan menghasilkan anakan yang identik dengan individu donor. Semuanya dilakukan pada jenis yang sama.
Apabila cloning dipandang sebagai gambaran dari kepercayaan Islam mengenai “dilahirkan kembali”, maka hal itu tidak benar, karena dalam ayat di bawah ini jelas, bahwa “kelahiran kembali” manusia dikendalikan oleh Allah swt. Allah berfirman:
“Dan Dialah yang memulai penciptaan kemudian mengulanginya kembali, dan itu lebih mudah bagi-Nya. Dia memiliki sifat yang Mahatinggi di langit dan di bumi. Dan Dialah yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.” (ar-Rūm/30: 27).
Pandangan Islam tentang ilmu genetika, dapat dicontohkan dalam ayat di bawah:
Sumber: Al-Qur'an dan tafsir Kementerian Agama RI.