Tafsir ayat 194
اَلشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمٰتُ قِصَاصٌۗ فَمَنِ اعْتَدٰى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوْا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدٰى عَلَيْكُمْ ۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ
Asy-syahrul-ḥarāmu bisy-syahril-ḥarāmi wal-ḥurumātu qiṣāṣ(un), famani‘tadā ‘alaikum fa‘tadū ‘alaihi bimiṡli ma‘tadā ‘alaikum, wattaqullāha wa‘lamū annallāha ma‘al-muttaqīn(a).
Bulan haram dengan bulan haram54) dan (terhadap) sesuatu yang dihormati55) berlaku (hukum) kisas. Oleh sebab itu, siapa yang menyerang kamu, seranglah setimpal dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah bersama orang-orang yang bertakwa.
54) Maksudnya adalah bahwa jika diserang pada bulan haram, umat Islam diperbolehkan untuk membalas serangan pada bulan itu juga. 55) Sesuatu yang dihormati dapat berarti bulan haram, yaitu Zulkaidah, Zulhijah, Muharam, dan Rajab; tanah haram (Makkah), dan dalam keadaan berihram.
Tafsir tahlili
Pada ayat ini dijelaskan bahwa apabila kaum musyrikin menyerang kaum Muslimin pada bulan haram, maka kaum Muslimin dibolehkan membalas serangan itu pada bulan haram, termasuk apabila kaum Muslimin mendapat serangan dari kaum musyrikin pada 'umratul qaḍā', karena ayat ini dengan tegas telah membolehkan kaum Muslimin mengadakan balasan, meskipun pada bulan haram. Ini lebih dipertegas lagi dengan dibolehkannya membalas dengan balasan yang setimpal setiap pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang harus dihormati. Jika kaum Muslimin mengadakan pembalasan, maka sekali-kali tidak dibolehkan dengan berlebih-lebihan dan mereka harus berhati-hati agar jangan melampaui batas, serta harus bertakwa kepada Allah, karena Allah selalu bersama orang-orang yang bertakwa.
Sumber: Al-Qur'an dan tafsir Kementerian Agama RI.