Tafsir ayat 8
وَّالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيْرَ لِتَرْكَبُوْهَا وَزِيْنَةًۗ وَيَخْلُقُ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ
Wal-khaila wal-bigāla wal-ḥamīra litarkabūhā wa zīnah(tan), wa yakhluqu mā lā ta‘lamūn(a).
(Dia telah menciptakan) kuda, bagal,412) dan keledai untuk kamu tunggangi dan (menjadi) perhiasan. Allah menciptakan apa yang tidak kamu ketahui.
412) Bagal adalah peranakan kuda dengan keledai.
Tafsir tahlili
Selanjutnya, Allah swt menyebutkan beberapa binatang ternak lainnya yang bermanfaat bagi kehidupan manusia, yaitu Allah menciptakan kuda, bagal, dan keledai untuk dikendarai dan dijadikan sebagai binatang pelihara-an yang menyenangkan.
Ada segolongan ahli fikih yang mengharamkan daging kuda. Mereka mengemukakan alasan bahwa kuda diciptakan Allah untuk dijadikan kendaraan bukan untuk dimakan. Alasan ini diperkuat dengan teks ayat yang menyebutkan tiga jenis binatang ternak. Hal ini menunjukkan bahwa kuda, keledai, dan bagal hukumnya sama-sama haram dimakan. Sekiranya ketiga binatang ini boleh dimakan, tentulah disebutkan dalam ayat ini, sebab kebutuhan seseorang untuk makan lebih terasa daripada kebutuhan mereka terhadap kendaraan.
Akan tetapi, alasan yang dikemukakan di atas tidak disetujui oleh kalangan ahli fikih yang lain dengan alasan bahwa seandainya ayat ini menunjukkan keharaman kuda, tentu keledai yang dipelihara termasuk ke dalamnya. Kalau memang demikian pengertiannya, tentu pada saat terjadi perang Khaibar tidak perlu ada penegasan keharaman memakan keledai piaraan karena ayat itu turun jauh sebelum perang Khaibar.
Di samping itu, banyak dalil yang membolehkan memakan daging kuda, di antaranya adalah:
عَنْ اَسْمَاء رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهَا: نَحَرْنَا عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَسًا فَأَكَلْنَا. (رواه البخاري و مسلم)
Dari Asmā' r.a., “Kami berkorban seekor kuda pada masa Rasulullah, lalu kami memakan dagingnya.” (Riwayat al-Bukhārī dan Muslim)
عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ: أَطْعَمَنَا رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لُحُوْمَ الْخَيْلِ وَنَهَانَا عَنْ لُحُوْمِ الْحُمُرِ اْلأَهْلِيَّةِ. (رواه أبو عبيد و ابن أبي شيبة والترمذي والنسائي وغيرهم)
Dari Jābir r.a., “Rasulullah menyuruh kami memakan daging kuda dan melarang kami memakan daging keledai piaraan.” (Riwayat Abu ‘Ubaid, Ibnu Abi Syaibah, at-Tirmizī, an-Nasā'ī, dan lain-lain)
عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ: نَهَى رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ لُحُوْمِ الْحُمُرِ اْلأَهْلِيَّةِ وَأَذِنَ فِى الْخَيْلِ. (رواه البخاري وأبي داود)
Dari Jabir r.a., “Rasulullah melarang memakan daging keledai piaraan dan membolehkan memakan daging kuda.” (Riwayat al-Bukhārī dan Abu Dāwud)
Di samping hadis-hadis tersebut, memang ada hadis yang melarang memakan daging kuda bagal, dan keledai.
نَهَى رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ وَعَنِ الْبِغَالِ وَعَنْ لُحُوْمِ الْحُمُرِ اْلأَهْلِيَّةِ. (رواه أحمد)
Rasulullah melarang memakan daging tiap-tiap binatang buas yang bertaring, daging kuda bagal, dan keledai piaraan. (Riwayat Aḥmad)
Hadis yang mengharamkan daging kuda ini daif karena dalam sanadnya tercantum nama Ṣalah bin Yahya yang diragukan kekuatan hafalannya. Seandainya hadis ini dianggap sahih, nilai kekuatannya tidak melebihi hadis-hadis sahih lain yang lebih banyak jumlahnya yang membolehkan memakan daging kuda.
Sumber: Al-Qur'an dan tafsir Kementerian Agama RI.